Kamis, 20 Juni 2019

NAMA : ISPAWATI ASNAWIR
NIM     : M.18.02.108



FRAKSI PDIP PERTANYAKAN KAWASAN TANPA ROKOK

gambar 1.1





Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.



Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.Penetapan Kawasan Tanpa Rokok in iperlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutanumum, tempat kerja, tempat umum  dan tempat lain yang ditetapkan,untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.



kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.  Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif).  Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

“DARI PARIPURNA PANDANGAN FRAKSI ENAM RANPERDA”
gambar 1.2



Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi perhatian dunia. WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah kesehatan di dunia. Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1 orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok. Dari data terakhir WHO di tahun 2004 ditemui sudah mencapai 5 juta kasus kematian setiap tahunnya serta 70% terjadi di negara berkembang, termasuk didalamnya di Asia dan Indonesia.  Di tahun 2025 nanti, saat jumlah perokok dunia sekitar 650 juta orang maka akan ada 10 juta kematian per tahun.



PALOPO-Fraksi PDIP DPRD Luwu Utara mempertanyakan Kawasan Tanpa Rokok yang ada di Kota Palopo.

Dimana Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu Ranperda yang disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo ke DPRD beberapa waktu lalu.

Pertanyaan ini mencuat pada rapat paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap enam Ranperda yang disodorkan Pemkot Palopo, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 24 Juli 2017.

Fraksi PDIP Perjuangan dalam hal ini HA Herman Wahidin mempertanyakan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Apakah Pemkot Palopo sudah mempersiapkan tempat merokok bagi masyarakat yang merokok,” papar HA Herman Wahidin, SE pada saat membacakan pandangan fraksi PDIP pada rapat paripurna kemarin. Selain masalah tempat merokok, sanksi hukum juga bagi masyarakat yang merokok juga belum bisa dilaksanakan dengan mudah.

Herman Wahidin menuturkan, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar ketegasan dari Perda tersebut tak pelak dipertanyakan sehingga Perda hanya jadi perjanjian di atas kertas.

Dalam pedoman pelaksanan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

”Tempat-tempat yang dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya,” jelasnya.

Dalam paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD Kota Palopo menyetujui enam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palopo.
Diantara fraksi lainnya, Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar enam Raperda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.



“Sebelum ditetapkan sebagai menjadi Peraturan Daerah agar disosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh kalangan masyarakat Kota Palopo. Agar masyarakat lebih mengerti dan paham Perda tersebut sebelum diterapkan,” papar Dra Hj Megawati MM yang membacakan padangan Fraksi Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perubahan perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang RPJMD 2013-2018, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perda, dan Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo. (mg2/rhm)



Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi perhatian dunia. WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah kesehatan di dunia. Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1 orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok. Dari data terakhir WHO di tahun 2004 ditemui sudah mencapai 5 juta kasus kematian setiap tahunnya serta 70% terjadi di negara berkembang, termasuk didalamnya di Asia dan Indonesia.  Di tahun 2025 nanti, saat jumlah perokok dunia sekitar 650 juta orang maka akan ada 10 juta kematian per tahun.





Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA : ISPAWATI ASNAWIR NIM     : M.18.02.108 FRAKSI PDIP PERTANYAKAN KAWASAN TANPA ROKOK gambar 1.1 Kawasan Tanpa R...