NIM : M.18.02.108
FRAKSI
PDIP PERTANYAKAN KAWASAN TANPA ROKOK
gambar 1.1
Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan
Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya
perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena
lingkungan tercemar asap rokok.Penetapan Kawasan Tanpa Rokok in iperlu
diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutanumum, tempat kerja, tempat
umum dan tempat lain yang ditetapkan,untuk melindungi masyarakat yang ada
dari asap rokok.
kebiasaan merokok
sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung
meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya
promosi rokok di berbagai media massa.
Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin
serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan
kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di
sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif).
Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi
kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
“DARI PARIPURNA PANDANGAN FRAKSI ENAM RANPERDA”
gambar 1.2
Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi
perhatian dunia. WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan
menjadi masalah kesehatan di dunia. Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1
orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok. Dari data terakhir
WHO di tahun 2004 ditemui sudah mencapai 5 juta kasus kematian setiap tahunnya
serta 70% terjadi di negara berkembang, termasuk didalamnya di Asia dan
Indonesia. Di tahun 2025 nanti, saat
jumlah perokok dunia sekitar 650 juta orang maka akan ada 10 juta kematian per
tahun.
PALOPO-Fraksi PDIP DPRD Luwu Utara mempertanyakan Kawasan Tanpa
Rokok yang ada di Kota Palopo.
Dimana Kawasan Tanpa
Rokok ini menjadi salah satu Ranperda yang disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot)
Palopo ke DPRD beberapa waktu lalu.
Pertanyaan ini mencuat
pada rapat paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap enam
Ranperda yang disodorkan Pemkot Palopo, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota
Palopo, Senin 24 Juli 2017.
Fraksi PDIP Perjuangan
dalam hal ini HA Herman Wahidin mempertanyakan Ranperda tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
“Apakah Pemkot Palopo
sudah mempersiapkan tempat merokok bagi masyarakat yang merokok,” papar HA
Herman Wahidin, SE pada saat membacakan pandangan fraksi PDIP pada rapat
paripurna kemarin. Selain masalah tempat merokok, sanksi hukum juga bagi
masyarakat yang merokok juga belum bisa dilaksanakan dengan mudah.
Herman Wahidin
menuturkan, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar ketegasan dari Perda
tersebut tak pelak dipertanyakan sehingga Perda hanya jadi perjanjian di atas
kertas.
Dalam pedoman pelaksanan
kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri, yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.
”Tempat-tempat yang
dimaksud ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum
lainnya,” jelasnya.
Dalam paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD Kota Palopo
menyetujui enam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palopo.
Diantara fraksi lainnya, Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar enam Raperda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
Diantara fraksi lainnya, Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar enam Raperda tersebut disosialisasikan terlebih dahulu.
“Sebelum ditetapkan
sebagai menjadi Peraturan Daerah agar disosialisasikan terlebih dahulu ke
seluruh kalangan masyarakat Kota Palopo. Agar masyarakat lebih mengerti dan
paham Perda tersebut sebelum diterapkan,” papar Dra Hj Megawati MM yang
membacakan padangan Fraksi Partai Gerindra.
Untuk diketahui, Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda Kawasan
Tanpa Rokok, Ranperda Perubahan perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Program
Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013
tentang RPJMD 2013-2018, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Perda, dan Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Palopo. (mg2/rhm)
Hak untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok telah menjadi
perhatian dunia. WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan
menjadi masalah kesehatan di dunia. Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1
orang diantaranya meninggal karena disebabkan asap rokok. Dari data terakhir
WHO di tahun 2004 ditemui sudah mencapai 5 juta kasus kematian setiap tahunnya
serta 70% terjadi di negara berkembang, termasuk didalamnya di Asia dan
Indonesia. Di tahun 2025 nanti, saat
jumlah perokok dunia sekitar 650 juta orang maka akan ada 10 juta kematian per
tahun.
Sumber: